> >

KPK Sudah Gelar Perkara soal Skandal Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin Iskandar

Hukum | 23 November 2022, 05:45 WIB
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto. (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus skandal 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum Partai Keadilan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Diketahui skandal kardus durian merupakan kasus dugaan suap dalam proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Baca Juga: Kasus 'Kardus Durian' yang Diduga Seret Cak Imin Dibuka KPK Lagi, PBNU: Tak Boleh Tebang Pilih

Nama Muhaimin terseret dalam kasus skandal tersebut karena ia merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat kasus itu mencuat.

"Kasus 'durian' ini saya belum mendengar akan ada gelar perkara, karena sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2022).

Kendati demikian, ia belum dapat menginformasikan lebih detail soal penanganan kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan itu ada beberapa opsi, kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan," ujar Karyoto.

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Kasus 'Kardus Durian' yang Diduga Seret Cak Imin Jadi Perhatian KPK: Tolong Kawal

Namun, ia memastikan bahwa penanganan kasus tersebut sudah objektif dan transparan.

"Tetapi yang jelas, forum pimpinan ekspos perkara ini sudah sangat objektif dan transparan," ujar dia.

Selain itu, kata Karyoto, KPK saat ini juga masih mengumpulkan informasi-informasi terbaru lantaran kasus tersebut terjadi pada 2011.

"Belum saja kami ambil keputusan terhadap yang terkini, apakah ada info-info baru dari rekan-rekan," ucap Karyoto.

"Karena penyidiknya, jaksanya sendiri sudah banyak yang terpisah. 'Kardus durian' tahun 2011 sekarang sudah berapa tahun, 11 tahun."

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut akan Diperiksa di Jayapura, KPK Bantah: Pemeriksaan di Jakarta

Adapun skandal "kardus durian" terungkap dari kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Berawal dari tertangkap tangannya tiga orang, yakni Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmingrasi (P2KT) I Nyoman Suisanaya.

Kemudian, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua yang diduga melakukan penyuapan.

Penangkapan dilakukan di tempat terpisah pada 25 Agustus 2011. Tim dari KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Kemenakertrans.

Baca Juga: Ini Alasan Koalisi Gerindra-PKB Belum Deklarasi Pasangan Prabowo-Muhaimin buat Pilpres 2024

Dari penggeledahan itu, KPK membawa serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang ditempatkan dalam kardus durian, yang diduga sebagai uang suap.

Penyuapan diduga dilatarbelakangi oleh upaya pencairan dana PPIDT di 19 kabupaten/kota di Papua yang rencananya dilaksanakan pada 2011.

Adapun total nilai anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp500 miliar dan berasal dari APBN-P tahun 2011.

Dari hasil penyidikan tiga tersangka oleh KPK, beberapa nama yang diduga terlibat "terdengar" satu per satu, dua di antaranya adalah staf Muhaimin Iskandar, yakni Fauzi selaku staf ahli dan Ali Mudhori selaku staf khusus.

Baca Juga: Doakan Puan Bisa Jadi Presiden, Muhaimin Berharap PKB Jalan Bareng PDIP

Kedua staf itu disebutkan memiliki ruang kantor berdekatan dengan Menakertrans yang saat itu dijabat oleh Muhaimin Iskandar.

Nama keduanya disebut bersama dengan dua nama lainnya, yakni Iskandar Prasojo alias Acos dan Sindu Malik, mantan PNS di Kementerian Keuangan yang menjadi penghubung antara Kemenakertrans dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU