> >

Pengacara Lukas Enembe Sebut akan Diperiksa di Jayapura, KPK Bantah: Pemeriksaan di Jakarta

Hukum | 22 November 2022, 17:44 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah adanya persetujuan KPK untuk memeriksa Pengcara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin di Jayapura. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

"Sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya, yaitu di Kantor KPK di Jakarta," tegasnya. 

Sebelumnya, KPK memanggil Aloysius untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11) lalu di gedung Merah Putih.

Namun, Aloysius tidak datang dan hanya mengirimkan surat permohonan klarifikasi dari KPK. 

Menanggapi hal tersebut, Ali Fikri menegaskan kepada Aloysius untuk menghadiri panggilan penyidik, bukan membentuk opini di hadapan publik.

"Ada kewajiban untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar, seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain. Itu keliru besar," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Ali menegaskan, KPK memanggil Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dianggap mengetahui perbuatan dugaan pidana Lukas.

"Seorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka, ini membantu sesungguhnya makanya ada kewajiban," ujarnya.

Oleh karena itu, KPK, kata Ali Fikri, berharap pada panggilan yang kedua sebagai saksi Aloysius dapat kooperatif hadir menghormati proses yang sedang berjalan.

"Dia sebagai penegak hukum berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik, bukan membangun opini di luar," tambahnya.

Aloysius dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Adapun Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Dalami Penyewaan Privet Jet Lukas Enembe, KPK Gali Keterangan Presdir RDG

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU