Saat Korban Tragedi Kanjuruhan Mengaku Kecewa dengan Bareskrim, Pilih Pulang ke Malang
Peristiwa | 22 November 2022, 20:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa lantaran tidak semua laporan mereka diterima oleh Bareskrim Polri. Padahal, mereka sudah jauh-jauh datang langsung ke Jakarta dari Malang.
Kekecewaan itu diungkap pengacara para korban yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA) Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky.
Menurut Anjar, saat ini, para korban pulang ke Malang dengan kekecewaan, sebab justru laporan di Bareskrim Polri dinilai gagal.
Padahal, di lembaga lain, seperti di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Komisi Nasional hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sampai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), laporan mereka justru dinilai lebih berhasil.
"Betul ada kekecewaan, terakhir pelayanan di Bareskrim yang berbelit dan berlarut-larut. Mulai Jumat lho kami urusan di Bareskrim. Padahal cuma mau buat laporan polisi," papar Anjar saat dihubungi KOMPAS.TV, Selasa (22/11/2022).
Meski begitu, kata dia, para korban Tragedi Kanjuruhan tetap semangat mengawal kasus Tragedi Kanjuruhan demi menuntut keadilan.
"Sejauh yang saya lihat, mereka tetap semangat, banyak progres selama di Jakarta," katanya.
"Ada pengaduan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), ada permohonan perlindungan dan rencana pengajuan restitusi melalui LPSK, ada pengaduan ke Divpropam Mabes (Polri) mengenai pelanggaran SOP tembakan gas air mata di Kanjuruhan," paparnya.
"Sayangnya, minus LP di Bareskrim aja yang belum cukup memuaskan," imbuhnya merujuk Laporan Polisi yang dilakukan para kliennya ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Laporan Ditolak Bareskrim, Pengacara Sebut Jenderal Polisi PHP Korban Tragedi Kanjuruhan
Anjar juga menyebut, laporan ke Divpropam Mabes Polri menyoal tentang kelanjutan sanksi etik para polisi yang diduga terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Sementara yang sudah di-approve kemarin pengaduan ke Divpropam Mabes Polri," katanya.
"Kalo yang ke Bareskrim tetap akan kita usahakan, termasuk melalui mekanisme aduan pelayanan publik. Biasanya kalo betul ada maladministrasi, Ombudsman akan berikan rekomendasi ke Bareskrim agar menerima laporan dari kami," paparnya.
Anjar menyebutkan, Bareskrim Polri tidak sepenuhnya menerima laporan dari keluarga korban yang ingin menuntut keadilan sepenuhnya di Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa dan ratusan orang luka-luka itu.
"Yang nggak bisa diterima pasal pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang luka maupun mati. Ada opsi hanya pasal-pasal tentang perlindungan anak saja yg akan diterima," sebutnya.
"Setelah dirembuk oleh para korban dan keluarga korban, mereka bersolidaritas: kalau diterima satu, juga harus terima semuanya, atau sekalian kalau ada yang nggak diterima, ya sekalian nggak usah," katanya.
"Dengan sikap itu, akhirnya kami pergi meninggalkan Bareskrim," tambahnya.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Lapor Kompolnas, Sebut Laporan di Bareskrim Berbelit-belit
KOMPAS.TV sendiri telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait dengan laporan korban Tragedi Kanjuruhan. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.
Kadiv Humas Polri lantas hanya membagikan soal update korban gempa Cianjur sebagai bentuk penegasan bahwa pihaknya tengah berfokus ke sana terlebih dahulu.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV