Laporan Ditolak Bareskrim, Pengacara Sebut Jenderal Polisi PHP Korban Tragedi Kanjuruhan
Peristiwa | 22 November 2022, 12:57 WIB"Yang perlu digaris bawahi hanya pasal 338,340,351,353,354 saja yg tidak diterima. Sebenarnya tentang pasal-pasal perlindungan anak bisa diterima dan terbit LP," paparnya.
"Tapi, karena prinsip solidaritas, jadi para korban dan keluarga korban memilih tolak opsi LP hanya dengan UU Perlindungan Anak," lanjutnya.
Anjar juga menyebutkan, Bareskrim juga tidak menjelaskan rinci soal laporan korban Tragedi Kanjuruhan yang hanya diterima sebagian saja.
"Kalo alasan ndak jadinya itu nggak jelas. Makanya saya bilang, pelayanan publik di Bareskrim terlalu berbelit-berbelit dan berlarut-larut," katanya.
Baca Juga: Tidak Puas Terhadap Kinerja Polda Jawa Timur, Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim Polri!
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV