> >

Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Tetap Ikuti Sidang Secara Online

Hukum | 22 November 2022, 11:13 WIB
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terpapar virus Covid-19. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terpapar virus Covid-19.

Oleh karena itu, Putri Candrawathi akan mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Infonya ibu PC (Putri Candrawathi) kena Covid-19,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Dalam keterangan terpisah, penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis membenarkan kliennya terpapar Covid-19.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar Lagi, Apakah Misteri Penembak 2 Peluru di Tubuh Brigadir J Terungkap?

“Iya (sidang secara online) melalui Zoom,” kata Arman.

Untuk diketahui, dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menghadirkan 12 orang saksi.

Antara lain adalah Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia. Lalu Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.

 

Kemudian, Legal Counsel pada provider PT XL Axiata, Victor Kamang, Pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung, Pekerja Harian Lepas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, Raditya Adhiyasa serta Staf Pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai.

Baca Juga: Ridwan Soplanit: Ferdy Sambo Jenderal Bintang 2 Polri yang Kekuasaannya Melebihi Pejabat Lain

Lalu ada juga seorang sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan serta tiga petugas swab di Smart Co Lab bernama Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah yang bakal memberikan keterangan di persidangan tersebut.

Selain itu, hadir juga ajudan Ferdy Sambo yakni Adzan Romer, Daden Mictahul Haq, dan Prayogi.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati dan serendah-rendahnya penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD: SP3 Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop Dibatalkan, Ini Kejahatan Serius

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU