Sebelas Saksi Hadiri Sidang Lanjutan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Tak Ada Kombes Susanto
Update | 21 November 2022, 11:23 WIBJPU mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan, tetapi Kombes Santo mengirimkan surat keterangan sakit. JPU pun akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Kombes Santo.
Baca Juga: Kata Hakim Wahyu Iman Santoso Dengar Kesaksian Daden Ajudan Ferdy Sambo: Makin Kacau Aja
Selanjutnya, hakim meminta saksi Raditya, Anita, dan Ridwan tetap tinggal di ruang sidang untuk diperiksa terlebih dahulu.
Delapan orang lainnya pun dipersilakan meninggalkan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu.
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini kembali menggabungkan tiga terdakwa sekaligus di satu ruang sidang. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Terdakwa Bharada E, Ricky, dan Kuat didakwa dengan pasal pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang Sambo dan Putri akan digelar besok, Selasa (22/11/2022).
Lima terdakwa dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV