> >

Besok, KSPI bakal Temui Heru Budi guna Bahas Kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta

Update | 20 November 2022, 16:37 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indinesia (KSPI) Said Iqbal di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut akan menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartonon, Senin (21/11/2022) besok. 

Niatnya untuk menemui Heru Budi tidak lain untuk fokus membahas upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta. 

Said Iqbal akan datang menemui Heru Budi bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. 

"Pada hari Senin besok, saya akan sama Bung Andi Gani (untuk menemui Heru Budi)," ucap Said dikutip dari laporan Kompas.com, Minggu (20/11/2022). 

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP

Pihak Said menegaskan, penentuan UMP DKI 2023 harus sesuasi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Dalam Permenaker tersebut tercantum tentang upah minimum 2023 maksimal akan mengalami kenaikan 10 persen. 

Oleh karena itu, Said Iqbal menyebut Heru Budi sebaiknya menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen. Pasalnya, Said Iqbal menilai UMP DKI akan menjadi tolak ukur penentuan UMP di wilayah lain di Indonesia. 

"Nilainya (UMP DKI) adalah barometer, pertumbuhan ekonominya di atas ekonomi nasional, dan inflasi di Jakarta tinggi," tuturnya.

"Sebaiknya, Pak Heru menggunakan batas maksimal 10 persen itu sebagai pertimbangan upah minimum," sambung dia.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU