Orangtua Korban Penganiayaan Anak Kombes Dikirim Aturan Bimbel, Diduga Dibuat setelah Kasus Viral
Peristiwa | 20 November 2022, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Orangtua terduga penganiayaan yang diketahui anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol mengirimkan aturan bimbingan belajar di PTIK kepada keluarga korban.
Yusna, ibu dari FB (16), korban penganiayaan anak Kombes menjelaskan aturan Bimbel itu dikirim melalui pesan singkat oleh ayah terduga pelaku bersamaan dengan permintaan maaf dan permohonan agar kasus tersebut berakhir damai.
Menurut Yusna selama proses Bimbel jasmani di PTIK dirinya tidak pernah mendapatkan aturan bimbel. Begitu juga sang anak tidak pernah diberikan penjelasan mengenai aturan saat bimbingan belajar.
Yusna merasa curiga aturan bimbel yang dikirim oleh orangtua terduga pelaku baru dibuat setelah kasus penganiayaan terhadap anaknya ramai diberitakan.
Baca Juga: Kompolnas Desak Anak Kombes yang Diduga Aniaya Teman Diproses Pidana: Polisi Tak Boleh Pandang Bulu
Salah satu poin dalam aturan tersebut juga dinilai janggal. Yakni poin di nomor 13 yang menyatakan dilarang memindahkan atau memakai dan mengambil barang milik orang lain tanpa persetujuan pemilik barang.
"Yang normatif itu 'dilarang mencuri barang orang lain'," ujar Yusna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). Dikutip dari Kompas.com.
"Ini aturan dikirim setelah persoalan viral. Aturan itu baru dibuat menurut saya, karena baru kami dapatkan," sambung Yusna.
Adapun dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/11) pekan lalu, saat terduga pelaku RC dan korban FB sama-sama mengikuti bimbel jasmani di area PTIK.
Baca Juga: Kombes Polisi Minta Damai usai Anaknya Aniaya Teman di PTIK, Orang Tua Korban: Tidak Mau, Biar Jera
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com