Syarat Naik Kereta Api jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Update | 19 November 2022, 08:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah mulai dijual oleh PT Kereta Api Indonesia.
Mengacu pada siaran pers yang diterima KOMPAS.TV, periode liburan tersebut untuk keberangkatan 8 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022, penumpang kereta api wajib memenuhi sejumlah syarat.
Bagi calon penumpang berusia di atas 18 tahun, Anda wajib sudah mendapatkan vaksin booster alias dosis ketiga.
Sementara calon penumpang berusia 6-17 tahun minimal harus memiliki sertifikat vaksin dosis dua.
Baca Juga: Rekor 10 Kereta Cepat Paling Kencang di Dunia, Cina Tak Kalah Jauh dari Jepang
Berikut syarat naik kereta api untuk liburan Natal dan Tahun Baru 2023:
Penumpang usia 18 tahun ke atas
- Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.
- Penumpang yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Penumpang usia 6-17 tahun
- Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
- Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Penumpang usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Cerita Sugiati Masih Hidup dan Tak Terluka usai Tertabrak Kereta Api, Polisi dan Warga Keheranan
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV