> >

Polisi Dalami soal Kenapa Mahasiswa yang Belum Berpenghasilan Bisa Ajukan Pinjaman Online

Hukum | 18 November 2022, 21:47 WIB
Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menangis saat ditampilkan di publik, Jumat (18/11/2022). (Sumber: TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Tapi sampai saat ini belum kami temukan fakta yang mengarah ke sana di mana pelaku terafiliasi dengan pinjol tersebut."

Polisi pun akan mengecek berapa total kerugian yang dialami dengan pihak pinjol yang saat ini angkanya disebut mencapai Rp2,3 miliar. 

Baca Juga: Ini Dua Modus yang Digunakan Pelaku Penipuan Pinjol yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB

"Jadi total kerugian Rp2,3 miliar itu berasal dari pelaku, di mana pelaku ini merekap utang pinjaman online yang dilakukan oleh korban," tutur Yohannes. 

"Untuk kebenarannya akan kita kroscek nanti dengan pihak pinjaman online yang memang sudah terkonfirmasi diakui oleh pelaku dan cocok dengan keterangan korban," imbuhnya. 

Sementara terkait latar belakang pelaku SAN, Yohannes menyebut tersangka adalah pegawai swasta dan pernah bekerja sebagai driver online hingga sales di bank. 

"Background pelaku atau tersangka ini, dia mengaku selama ini kerjanya itu swasta. Bahkan, dia juga mengaku pernah menjadi driver online, pernah menjadi sales di bank," ujar Yohannes.

"Jadi basic-nya, saya lihat ketika saya interogasi langsung, dia pandai meyakinkan sesuatu," ucapnya. 

SAN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus yang menjerat ratusan mahasiswa IPB ini. 

Ia pun dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

 

Baca Juga: Menangis Digiring Polisi, Begini Sepak Terjang Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU