> >

Simak, Ini Biaya dan Cara Pakai e-Meterai untuk Pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Sosial | 18 November 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi Meterai Elektronik atau e-materai. Pada pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, e-materai wajib digunakan. (Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu)

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, penggunaan e-Materai bisa digunakan dengan cara membubuhkannya pada dokumen yang dikehendaki oleh pengguna.

 

Pembubuhan materai elektornik ini menggunakan sistem langsung dari situs e-Materai, sehingga pengguna harus memanfaatkan situs tersebut untuk menggunakan materai elektronik itu.

Baca Juga: Teknis Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Pelamar Prioritas dan Jadwal Lengkapnya

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
  • Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan"
  • Pilih "Pembubuhan"
  • Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti; tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes"
  • Masukkan PIN
  • Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai
  • Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU