Simak, Ini Biaya dan Cara Pakai e-Meterai untuk Pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Sosial | 18 November 2022, 17:05 WIBMerujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, penggunaan e-Materai bisa digunakan dengan cara membubuhkannya pada dokumen yang dikehendaki oleh pengguna.
Pembubuhan materai elektornik ini menggunakan sistem langsung dari situs e-Materai, sehingga pengguna harus memanfaatkan situs tersebut untuk menggunakan materai elektronik itu.
Baca Juga: Teknis Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Pelamar Prioritas dan Jadwal Lengkapnya
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
- Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan"
- Pilih "Pembubuhan"
- Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti; tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes"
- Masukkan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai
- Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV