> >

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Bisa Dapat Nilai Tambahan, Ini Kriterianya

Sosial | 18 November 2022, 16:01 WIB
Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK Tenaga Kesehatan. (Sumber: nakes.kemkes.go.id/pppk2022)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 telah dibuka. Dalam pembaruan terbaru, pendaftaran ini dibuka hingga 22 November 2022.

Terdapat dua kriteria pelamar yang bisa mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yakni eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang telah terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.

Ada kebijakan afirmasi atau penambahan nilai bagi pelamar dengan kriteria tertentu. Penambahan ini tentu bisa meningkatkan kemungkinan seorang tenaga kesehatan lolos seleksi.

Berikut tambahan nilai yang diberikan kepada pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!

Tambahan nilai 35 persen

Tambahan ini diberikan kepada pelamar yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil. Tenaga kesehatan akan mendapatkan tambahan nilai 35 persen.

Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158.

Tambahan nilai 25 persen

Pelamar yang bisa mendapatkan tambahan 25 persen adalah yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus-menerus.

Selain itu, pelamar juga harus melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.

Baca Juga: Cara Cek Status Terdaftar Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Segera Lengkapi Dokumen

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU