Gedung MA Dijaga Prajurit TNI, Ketua MA: Bukan Perang untuk Lawan KPK, tapi Koruptor
Hukum | 18 November 2022, 07:05 WIBBaca Juga: Buntut OTT KPK Sudrajad Dimyati, KPK Tetapkan Tersangka Baru Hakim Agung dalam Kasus Suap MA!
Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim agung, panitera dan beberapa PNS MA sebagai tersangka kasus suap Pengurusan Perkara.
Penetapan dua hakim agung MA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam.
Dalam OTT itu, terjaring 8 orang. Kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap sebesar Rp800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak koperasi simpan pinjam Intidana, yaitu perusahaan dianggap pailit.
Baca Juga: Hakim Agung Terima Suap, Wapres Ma’ruf Amin: MA Harus Buat Mekanisme Pencegahan
KPK kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Adapun tersangka lain dalam kasus ini yakni sebagai penerima Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redi (RD) dan Albasri (AB) selaku PNS MA,
Sebagai pemberi suap Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV