Serba-serbi e-Materai: Cara Beli, Harga, dan Bagaimana Membubuhkannya
Sosial | 17 November 2022, 19:06 WIBBaca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id, Lihat Sekarang!
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- Menyebutkan penerimaan uang;
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Cara beli dan harga e-Materai
e-Materai bisa dibeli melalui situs e-materai.co.id. Merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai elektronik sama seperti materai fisik yakni Rp10.000 per 1 Januari 2021.
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Daftar dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Selain melalui situs e-Materai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan beberapa opsi tempat pembelian e-meterai resmi yang dilakukan di lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!
Cara menggunakan e-Meterai pada dokumen
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, penggunaan e-Materai bisa digunakan dengan cara membubuhkannya pada dokumen yang dikehendaki oleh pengguna.
Pembubuhan materai elektornik ini menggunakan sistem langsung dari situs e-Materai, sehingga pengguna harus memanfaatkan situs tersebut untuk menggunakan materai elektronik itu.
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
- Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan"
- Pilih "Pembubuhan"
- Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti; tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes"
- Masukkan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai
- Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV