> >

Serba-serbi e-Materai: Cara Beli, Harga, dan Bagaimana Membubuhkannya

Sosial | 17 November 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi materai elekronik. (Sumber: pos.e-meterai.co.id)

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id, Lihat Sekarang!

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang;
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Cara beli dan harga e-Materai

e-Materai bisa dibeli melalui situs e-materai.co.id. Merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai elektronik sama seperti materai fisik yakni Rp10.000 per 1 Januari 2021.

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Daftar dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
  • Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Selain melalui situs e-Materai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan beberapa opsi tempat pembelian e-meterai resmi yang dilakukan di lima distributor resmi berikut:

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!

Cara menggunakan e-Meterai pada dokumen

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, penggunaan e-Materai bisa digunakan dengan cara membubuhkannya pada dokumen yang dikehendaki oleh pengguna.

Pembubuhan materai elektornik ini menggunakan sistem langsung dari situs e-Materai, sehingga pengguna harus memanfaatkan situs tersebut untuk menggunakan materai elektronik itu.

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
  • Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan"
  • Pilih "Pembubuhan"
  • Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti; tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes"
  • Masukkan PIN
  • Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai
  • Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU