Tak Tercemar Bahan Berbahaya, BPOM Nyatakan 168 Obat Sirop Aman Dikonsumsi
Kesehatan | 17 November 2022, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada 168 obat sirop yang aman dikonsumsi karena tidak mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito yang mengatakan bahwa angka 168 tersebut merupakan hasil dari penelusuran yang dilakukan BPOM, sejak maraknya kasus gagal ginjal pada anak.
“Berdasarkan penelusuran data registrasi dan sampling post market, 168 produk sirop obat tidak mengandung empat pelarut tersebut, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, serta gliserin atau gliserol, sehingga tidak mengandung cemaran etilen glikol dan aman diedarkan,” ujar Penny dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus obat sirop tercemar, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Penny K Lukito: Sistem Pengawasan Obat dan Makanan Tidak Hanya Dijalankan BPOM Saja
Sebanyak 168 obat sirup yang aman dikonsumsi ini merupakan obat yang diproduksi oleh 60 produsen berbeda.
Sebagai pengembangan pengawasan jalur distribusi, BPOM menggencarkan surveillance mutu produk obat sirop. Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat secara mandiri juga dilakukan oleh industri farmasi untuk memastikan tidak adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kembali kepercayaan BPOM ke industri farmasi, juga kepercayaan masyarakat terhadap obat.
“Kami melakukan beberapa tahapan untuk pemastian kepercayaan kami kembali pada pelaku usaha. Sebagai regulator, kami melakukan pemastian,” ujar Penny.
Baca Juga: Kejagung Siap Jerat Pelaku Peredaran Obat Ilegal yang Sebabkan Ginjal Akut secara Pidana dan Perdata
“Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat secara mandiri telah dilakukan oleh industri farmasi untuk cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Ini kami lakukan untuk kemudahan akses mendapatkan obat. Kita bangun kembali kepercayaan masyarakat pada obat,” sambungnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV