Ekspresi Bechi Saat Sidang Vonis Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendukung Menyemut di Luar Sidang
Hukum | 17 November 2022, 11:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi atau Mas Bechi tampak beberapa kali geleng-geleng kepala saat dibacakan kronologi dakwaan oleh hakim pada sidang vonis hari ini, Kamis (17/11/2022).
Pada kesempatan sidang vonis hari ini, Bechi tampak memakai pakaian berwana biru berlengan panjang.
Hakim membacakan kembali dakwaan tersebut. Ia menjelaskan soal dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan Bechi.
Ketika dibacakan, pandangan mata Bechi melihat tajam ke arah hakim dan beberapa kali tampak menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar vonis terhadap dirinya.
"Kalau kamu nggak nurutin, kamu bisa dikeluarin pondok ini," ujar hakim menirukan ucapan Bechi saat membacakan isi dakwaan, Kamis (17/11/2022) di PN Surabaya diikuti dari Breaking News Kompas TV.
Bechi lantas menggelengkan kepala lagi seolah tidak setuju dengan pernyataaan hakim.
Hakim lantas membacakan lebih lanjut tentang para korban yang diduga menangis karena mendapatkan ancaman dari Bechi.
"Saksi sampai menangis karena diancam berhubungan intim dengan terdakwa," kata Hakim.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Bechi, Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Bakal Divonis Hari Ini di PN Surabaya
Mendengar hal itu, Bechi lantas menggelengkan kepala lagi sambil terus melihat ke arah hakim.
Sampai berita ini diturunkan, sidang pembacaan vonis masih berlangsung.
Sedangkan dalam pantauan tayangan Breaking News Kompas TV, ratusan pendukung Bechi terlihat menyemut di luar ruangan PN Surabaya.
Mereka duduk, mendoakan dan membawa tuntutan agar Bechi dibebaskan dari tuduhan, serta bebas dari segala vonis.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Bechi 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa
Sebelumnya seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, menuntut Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman pidana.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, jaksa menuntut dengan hukuman pidana maksimal karena dinilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Tuntutan untuk Bechi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia usai sidang,
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV