Pelaku KDRT Istri di Tangsel Dibekuk Polisi, Terkuak Sudah 1 Tahun Sering Berlaku Kasar ke Korban
Peristiwa | 16 November 2022, 19:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), T (43), akhirnya ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Minggu (13/11/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya peristiwa penganiayaan suami ke istri.
Berdasarkan video amatir yang diterima Kompas TV, detik-detik penangkapan T disaksikan oleh warga sekitar. Mereka terlihat geram dan berusaha menghakimi pelaku.
Baca Juga: Viral Video KDRT Suami Istri di Tangsel, Perekam Anak Mereka, Begini versi Polisi
Namun, petugas kepolisian dan TNI yang berada di lokasi berhasil mencegah aksi main hakim sendiri. Petugas pun berhasil menggelandang T ke Polsek Cisauk.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, T dan korban, K (44), merupakan suami istri yang menikah secara siri sejak 2005.
“Ya, jadi antara tersangka dan korban ini adalah suami istri, tapi suami istri yang menikah secara siri sejak tahun 2005 dan mempunyai anak kandung dua,” kata Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, Rabu (16/11/2022).
Syabillah mengatakan bahwa motif T melakukan penganiayaan terhadap K adalah kecemburuan. T menduga K akan berselingkuh di belakangnya.
Melalui pemeriksaan tersebut, diketahui pula bahwa T sudah berlaku kasar terhadap K sejak setahun terakhir.
“Kalau motif untuk saat ini kecemburuan. Jadi si suami ini menduga si istrinya akan berselingkuh. Menurut pengakuan dari korban dan saksi, anak-anaknya, pelaku ini satu tahun belakangan ini suka dan sering melakukan kekerasan,” jelas Syabillah.
Baca Juga: Pelaku KDRT Viral di Cinere Ditangkap, Saksi: Yang Melerai Sempat Mau Ditonjok
Kronologi
Kejadian itu bermula saat K pulang bekerja pada pukul 17.30 WIB. K bekerja dengan berjualan ayam geprek. Sesampainya di rumah, K pun menyiapkan bekal untuk suaminya, T, yang berprofesi sebagai petugas sekuriti.
Pukul 18.30 WIB K sudah selesai masak. Dia pun mengeluarkan motor untuk membeli bensin. Namun, T menuduhnya akan pergi berselingkuh.
“Setelah itu, istrinya ini akan keluar rumah dengan maksud untuk mengisi bensin motornya, tapi suaminya langsung berkata seperti, ‘Lu mau ngejablay ya?’ Dari perkataan awal itu, tersulutlah emosi bahwa suami istri ini mengalami percekcokan,” ungkap Syabillah.
Percekcokan tersebut berujung penganiayaan. T memukul, menendang, menjambak, hingga membenturkan K ke kursi.
Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas dalam Rumah yang Terkunci, Diduga Korban KDRT Suami Sendiri
T tak segan-segan melakukan KDRT terhadap istrinya di depan kedua anaknya. Dalam video yang beredar pun, terdengar suara anaknya menangis.
Bak mengabaikan tangisan anaknya, T terus menganiaya K. Sang anak sampai teriak, “Bapak, bapak!”
KDRT tersebut membuat K mengalami luka dan memar di tubuhnya, yakni di luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, memar di leher.
“Korban sudah melakukan visum,” kata dia.
Baca Juga: Rizky Billar akan Laporkan 3 Orang Ini, Dianggap Memfitnah di Tengah Kasus KDRT
Pelaku Ditahan
Usai diamankan, T pun mendekam di Polsek Cisauk sejak Senin (14/11/2022).
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan kita amankan di Polsek Cisauk sejak hari Senin,” ucap Syabillah.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 352 KUHP terkait penganiayaan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV