Saat Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Jokowi dan Kapolri Usai Paman Jadi Tersangka
Hukum | 16 November 2022, 15:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus sengketa lahan yang dialami artis Wanda Hamidah ini memasuki babak baru.
Paman politikus Partai Golkar tersebut, Hamid Husein telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan terkait rumah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat tersebut.
Adapun petepaan tersangka tersebut telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan .
Meski demikian, Zulpan tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait penetapan tersangka terdahap paman Wanda Hamidah tersebut.
"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
Terkait hal ini pun, Wanda kemudian mengunggah terkait surat terbuka permohonan perlindungan hukun kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di akun Instagramnya, @wanda_hamidah, Rabu (16/11/2022).
Di surat yang dibuat 4 November 2022 ini, juga secara gamblang dijelaskan fakta-fakta bahwa rumah yang berlokasi di Menteng itu milik keluarga Wanda Hamidah.
"Surat terbuka permohonan perlindungan hukum kepada Yth. Bapak Presiden @jokowi
dan Bapak Kapolri @listyosigitprabowo," tulis Wanda Hamidah dalam keterangan unggahannya.
"Apalagi semenjak paman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh @poldametrojaya kemarin cc @kapoldametrojaya atas LP saudara Japto atas tindak pidana penyerobotan.. kami bingung konstruksi hukum apa yang dipakai oleh @poldametrojaya Pasal 167 memasuki pekarangan rumah tanpa izin, sementara keluarga kami secara turun menurun menempati rumah di Jl. Citandui no. 2, Cikini, Menteng tersebut dari tahun 1962."
Baca Juga: Digugat Wanda Hamidah soal Eksekusi Rumah, Wali Kota Jakarta Pusat Mengaku Sudah Sesuai Prosedur
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com