KPK Dalami Transaksi Valas di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Hukum | 16 November 2022, 13:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan transaksi valuta asing (valas) terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penelusuran itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo, dan Roby, dari pihak PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas.
Keduanya telah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/11/2022) kemarin.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dkk yang penyidikannya masih terus kami lakukan," kata Ali Fikri dalam kerangannya, Rabu (16/11).
Keduanya diperiksa untuk tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca Juga: [EKSKLUSIF] Penjelasan Lengkap KPK Soal Firli Ketemu Lukas Enembe di Papua
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah ini telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Namun, sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan kasus yang menjeratnya itu.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik, dengan alasan sakit.
Tim penyidik pun akhirnya menemui Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV