> >

KPU Terima Usulan Megawati Soal Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diubah, tapi Tidak Saklek

Rumah pemilu | 16 November 2022, 11:04 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut, pihaknya memutuskan untuk tak melakukan pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Artinya, nomor urut parpol akan disamakan dengan Pemilu 2019 lalu.  

Diketahui, usulan tersebut sempat dilontarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Strategi Politik tiap Partai, Mampu Naikkan Elektabilitas Jelang Pemilu 2024?

“Berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, dimana masyarakat akan mudah mengingat ya nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya,” kata Idham seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Idham menjelaskan, keputusan itu dilakukan agar pemilh mudah mengingat dalam menentukan pilihannya pada pesta demokrasi nanti.

“Penomorurutan yang tetap atau yang tidak diubah ini dalam konteks neurologi ini recalling ya, jadi menstimulasi orang untuk mengingat.  Itu recalling,” ujarnya.

Idham berharap, usul agar nomor urut partai DPR tak diundi lagi dapat meningkatkan "party-ID" atau derajat kedekatan pemilih dengan partai politik yang saat ini disebut masih rendah.

Akan tetapi, di luar itu, Idham juga mengemukakan wacana agar persoalan undian ini tidak dibuat saklek, melainkan terbuka.

"Jadi bagi partai yang menginginkan menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," katanya.

Sebelumnyam, Megawati mengatakan alasan usulan itu guna menghemat alat peraga. Menurutnya, alat peraga akan menjadi beban jika tiap pemilu harus ganti karena nomor yang berubah.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU