Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Baru 20 Persen Tindak Pidana Korupsi di RI yang Berhasil Dibongkar
Hukum | 16 November 2022, 05:45 WIB
Mengacu data pengaduan masyarakat kepada KPK, katanya, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi terdapat di sektor pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, penerimaan siswa, pemilihan rektor, gratifikasi, pengadaan meliputi fee proyek, pengaturan atau rekayasa pengadaan, mark up, hingga konflik kepentingan.
Sebab itu, lanjut dia, KPK membentuk ekosistem berintegritas, yang diharapkan dapat mewujudkan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) yang berkualitas.
Aspek tata kelola perguruan tinggi yang baik atau good university governance (GUG), dengan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi, kata Firli menjadi kunci untuk mweujudkan PTN dan PTKN berkualitas.
"Dengan prinsip GUG, potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi di perguruan tinggi semakin ditekan," tegasnya.
"Aturan secara adil ditegakkan baik akademik maupun nonakademik, serta menciptakan lingkungan kondusif bagi proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa, yang pada akhirnya PTN dan PTKN diharapkan dapat menghasilkan profil alumni yang berkualitas dan berintegritas."
Baca Juga: TransJakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Sistem Tap In/Tap Out
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara