ICW: Nurul Ghufron Merasakan Sendiri Pahitnya UU KPK Versi Revisi
Peristiwa | 16 November 2022, 05:15 WIBSebelumnya, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha juga memberi penilaian atas tindakan Nurul Ghufron yang mengajukan judicial review ke MK.
Bagi Praswag, sikap Nurul Ghufron tidak konsisten dalam menyikapi UU KPK versi revisi. Sebab, masih jelas teringat, pada 17 September 2019, Nurul Ghufron menegaskan bahwa sebagai pimpinan KPK siap melaksanakan UU KPK hasil revisi tanpa adanya reservasi.
Baca Juga: Pengacara RE: Ferdy Sambo Intimidasi Richard Eliezer Sampai di Depan Ruangan Kapolri
Tidak hanya itu, Praswad menambahkan Nurul Ghufron juga siap menjalankan UU KPK hasil revisi walaupun banyak sekali kritik terhadap substansi UU.
“Dengan gagah berani, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK hanyalah pelaksana UU namun sekarang karena UU KPK mengusik terkait hal pribadinya, Nurul Ghufron langsung mengajukan revisi UU dengan klausul khusus yang akan menguntungkan dirinya,” ucap Praswad.
Atas dasar itu, Praswad pun menegaskan kepada Nurul Ghufron bahwasanya yang duduk sebagai pimpinan KPK seyogyanya adalah pejuang pemberantasan korupsi, bukan pencari kerja.
“Pimpinan KPK adalah pejuang terdepan dalam perang pemberantasan korupsi, bukan pencari kerja,” tegas Praswad.
“Mengajukan perubahan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi harusnya dilakukan demi berjalannya pemberantasan korupsi secara tegak lurus di Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi agar bisa mendaftar kembali sebagai pimpinan tahun depan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV