> >

Jaksa: Dari Rp138,5 M Dana Boeing, Ahyudin Cs Hanya Implementasikan Rp20,5 M

Peristiwa | 15 November 2022, 18:33 WIB
Terdakwa Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Ibnu Khajar hanya implementasikan dana dari Boeing  sebesar Rp20,5 miliar dari Rp138,5 M yang diberikan. (Sumber: istimewa)

Berdasarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (15/11/2022), “Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.” 

Jaksa Penuntut Umum menganggap Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU