Sambangi Bareskrim, Pengacara Korban Net89 Desak Tersangka Reza Paten Cs Segera Ditahan
Hukum | 15 November 2022, 22:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korban kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) mendesak Bareskrim Polri untuk segera menahan para tersangka.
Hal ini disampaikan pengacara korban, Zainul Arifin, saat mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
"Kita sampaikan surat ke Kapolri dan ke Pak Direktur Tindak Pidana Khusus terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan," kata Arifin dalam keterangannya, Selasa.
Desakan penahanan ini, dilakukan pasalnya sudah sebulan sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Reza Paten cs ini masih dapat beraktivitas bebas.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Arifin juga meminta penyidik untuk mengajukan permohonan pencekalan kepada Imigrasi terhadap semua tersangka agar para tersangka tak melarikan diri.
Tak hanya tersangka, pencekalan ke luar negeri juga diminta dilakukan untuk semua terduga terlapor dalam kasus tersebut, termasuk Atta Halilintar dan empat publik figur lainnya.
Arifin beralasan, kelima publik figur tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus robot trading Net89, meskipun, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap publik figur tersebut.
"Para terduga terlapor ini 134 orang ini juga di larang ataupun dicekal ke luar negeri, termasuk kelima public figure itu," tegasnya.
Baca Juga: Polri Pastikan Penyidikan Kasus Net89 Jalan Terus Meski Satu Tersangka Meninggal
"Kita melihat bahwa Atta sempat keluar negeri jadi membuat bertanya-tanya publik sebenarnya bagaimana penindakan hukum oleh kawan-kawan di Mabes Polri."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV