> >

Meski Didakwa Pasal Berlapis, Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi

Hukum | 15 November 2022, 17:35 WIB
Ahyudin, salah satu pendiri Aksi Cepat Tanggap yang telah mengundurkan diri dari lembaga itu sejak Januari 2022. (Sumber: Laman Facebook Ahyudin)

“Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh jaksa penuntut umum,” ujar Ketut.

“Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Ibnu Khajar dan tim penasihat hukum terdakwa Hariyana binti Hermain mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.”

Baca Juga: Cara Nurul Ghufron Jadi Pimpinan KPK Lagi, Dibongkar IM57+: Revisi UU KPK, Agar Maju Tanpa Saingan

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Boeing yang memberikan sejumlah dana kepada 69 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 melalui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ketika itu, masing-masing ahli waris mendapat dana USD 144.550 atau senilai Rp2,066 miliar dari Boeing atau total Rp138,54 miliar.

Namun, Boeing selaku produsen pesawat menyampaikan kepada ahli waris korban bahwa dana yang diberikan tak bisa diterima secara tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan, proyek sarana pendidikan, atau kesehatan.

Tetapi ternyata, dana itu tidak disalurkan secara penuh oleh Yayasan ACT kepada ahli waris korban. Bahkan, Yayasan ACT tidak melibatkan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek meski menggunakan sebagian dana bantuan untuk kepentingan lain.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU