> >

Surat Edaran Kementerian Kesehatan: Berhaji Wajib Vaksin Meningitis, Jemaah Umrah Sunnah

Kesehatan | 14 November 2022, 21:39 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus tak lagi menjadi syarat jemaah umrah, namun tetap wajib untuk jemaah haji. (Sumber: SHUTTERSTOCK/SamaraHeisz5 via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus tak lagi menjadi syarat jemaah umrah, namun tetap wajib untuk jemaah haji.

Aturan tentang vaksin meningitis meningokokus ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.

"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," demikian bunyi salinan SE yang diterima Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Meski tak wajib bagi jemaah umrah, Kemenkes merekomendasikan vaksinasi meningitis untuk jemaah yang memiliki komorbid.

Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Hapus Syarat Vaksin Meningitis untuk Umrah!

Namun, hal itu merupakan rekomendasi, yang keputusannya tetap di tangan jemaah untuk memilih.

Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat Indonesia yang melaksanakan umrah ke Tanah Suci.

Bagi yang tetap ingin mendapat vaksinasi meningitis bisa mengunjungi sentra vaksinasi internasional.

"Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional." 

Surat edaran itu ditegaskan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah saat menjawab pertanyaan awak media setelah bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10/2022) siang.

Baca Juga: KKP Gorontalo Kekurangan Stok Vaksin Meningitis

"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," ungkap Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, ketika ditanya soal kewajiban vaksinasi meningitis.

Tawfiq menjelaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci, termasuk jemaah dari Indonesia.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa batas usia jemaah umrah 65 tahun pun telah dihapus

Kementerian Agama berharap angin segar dari Kerajaan Arab Saudi ini dapat ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan melalui beleid resmi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU