Besok Sidang Perdana ACT, Kasus Penggelapan Dana Korban Kecelakaan Lion Air JT-610
Hukum | 14 November 2022, 20:49 WIBMasalahnya, dana itu tak disalurkan secara penuh kepada ahli waris korban. Tanpa melibatkan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek, ACT tetapi menggunakan sebagian dana bantuan untuk kepentingan lain.
Baca Juga: Total Rp 8 Miliar dari 843 Rekening Milik ACT dan Afiliasinya Diblokir
Dinukil Antara, "Diduga Yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya, untuk kepentingan pribadi, berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan, serta kegiatan lain di luar program Boeing."
Keempat terdakwa kasus ini lantas dijerat pasal berlapis, yakni yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, jeratan lainya meliputi Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Antara