> >

Sulastri Anak Petani yang Viral Akhirnya Dinyatakan Lulus Calon Polwan oleh Kapolda Maluku Utara

Update | 14 November 2022, 13:35 WIB
Sulastri Irwan, seorang anak petani asal Maluku Utara tiba-tiba diberhentikan setelah dinyatakan lolos dalam seleksi menjadi polisi. (Sumber: Kolase TribunTernate.com, Facebook/Sulastri Irwan)

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Sulastri mengaku telah mengikuti apel selama satu bulan pada Agustus 2022 di Mapolda Maluku Utara. Namun, tiba-tiba dia dipanggil oleh SDM Polda Maluku Utara.

Dari pemanggilan itu, kata Sulastri, dia dinyatakan gagal lolos karena umurnya telah melewati batas yang ditentukan. 

Sulastri kemudian menghadapi persidangan setelah menerima surat pada bulan November 2022 yang berisi pergantian peserta Bintara Polri. 

"Mereka bilang alasannya mengenai umur dan yang hadir dalam sidang itu ada juga peringkat empat dan lima, diminta untuk tanda tangan berita acara," kata Sulastri melalui video yang ia unggah pada 7 November 2022.

Baca Juga: Mabes Polri Tangani Kasus Sulastri, Anak Petani yang Lulus Bintara tapi Diganti Keponakan Perwira

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan bahwa usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan.

Michael mengakui pihaknya melakukan kesalahan terkait batas umur ini dan akan melakukan evaluasi. Ia mengatakan, operator pendaftaran salah memasukkan data diri Sulastri. 

"Iya, memang harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," kata Michael dilansir dari Kompas.com.

Di sisi lain, Michael juga menepis adanya titipan anggota Polri dalam peristiwa ini.

"Kami pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," katanya.

Baca Juga: Anak Petani yang Gagal Jadi Polwan Dapat Ancaman di Medsos

Di sisi lain, setelah videonya viral, Sulastri mendapat sejumlah teror di media sosial usai menyuarakan nasibnya melalui video di media sosial. Teror itu dilakukan oleh sejumlah akun. 

“Memang ada beberapa akun-akun palsu mengancam atas tindakan yang disampaikan klien saya,” kata kuasa hukum Sulastri, Bahtiar Husni. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU