KPAI Kecam Perundungan Guru ke Siswa di Sragen sebab Tak Berjilbab hingga Alami Tekanan Psikis
Sosial | 14 November 2022, 13:22 WIB"Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut," ujar Retno.
Ia menyampaikan, meskipun sudah jelas aturan pemakaian seragam, tak cuma muncul kasus pemaksaan, muncul juga kasus pelarangan pemakaian jilbab, ada juga kasus mewajibkan jilbab di sekolah di Padang bahkan kepada murid nonmuslim.
“Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak," ujar Retno.
Ia mengatakan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.
Baca Juga: Hampir Bunuh Diri! 2 Orang Ini Bagikan Pengalamannya Soal Bullying | TEMAN BICARA
Dia juga merekomendasikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di berbagai wilayah untuk membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah terkait literasi dan moderasi beragama di lingkungan pendidik dan sosial.
"Kemendikbudristek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," tutur Retno.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara