> >

Pakar: Brigadir J akan Disebut Penyandang Disabilitas jika Sambo Buktikan soal Kepribadian Ganda

Peristiwa | 14 November 2022, 07:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sayangnya, lanjut Reza Indragiri, UU Penyandang Disabilitas kita kurang sempurna seperti di sejumlah negara yang ada ketentuan tambahan.

“Bahwa, orang yang mengalami disabilitas mental akibat perlakuan tempat kerja juga bisa memperoleh kompensasi alias ganti rugi,” kata Reza Indragiri.

Baca Juga: Saat Anak Buah Ferdy Sambo Kompak sebut Brigadir J Temperamental, Pakar: Kok Dipelihara Jadi Ajudan

Sebelumnya dalam persidangan, Hakim Wahyu Iman Santoso sempat merespons keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo melalui surat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal dugaan Brigadir J berkepribadian ganda.

Hakim Wahyu Iman Santoso pun merespons tegas penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mengatakan untuk tidak bertanya perihal yang tidak ada di berkas.

“Tetapi di dalam perkara yang berkaitan dengan ini, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada di dalam berkas, silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan,” kata Hakim Wahyu.

Baca Juga: Pakar: Sebenarnya yang Berperilaku Ganda Itu Ferdy Sambo dan Putri, Ngakunya Baik tapi Membunuh

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU