> >

Anak Petani yang Gagal Jadi Polwan Dapat Ancaman di Medsos

Update | 14 November 2022, 05:13 WIB
Sulastri Irwan, seorang anak petani asal Maluku Utara tiba-tiba diberhentikan setelah dinyatakan lolos dalam seleksi menjadi polisi. (Sumber: Kolase TribunTernate.com, Facebook/Sulastri Irwan)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sulastri Irwan, seorang anak petani asal Kepulauan Sula, Maluku Utara yang gagal menjadi polisi wanita (Polwan) dikabarkan mendapat sejumlah teror di media sosial.

Sebelumnya, kasus Sulastri mencuat setelah sempat dinyatakan lolos seleksi Diktuk (pendidikan pembentukan) Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.

Namun, tiba-tiba nama Sulastri diduga digugurkan dengan alasan tidak memenuhi syarat karena melewati batas umur.

Lebih parahnya lagi, posisi Sulastri yang berada di peringkat ketiga,  tiba-tiba digeser oleh keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.

Padahal, Sulastri sempat mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.

Terbaru, Sulastri mendapatkan ancaman karena telah menyebarkan nasib buruknya itu melalui video di media sosial.

Penasehat hukumnya, M. Bahtiar Husni, membenarkan kabar Sulastri tengah diteror dengan akun-akun palsu terkait adanya kasus tersebut.

Baca Juga: Tiga Polisi Dipecat Tidak Dengan Hormat, Satu Diantaranya Polwan

“Memang ada beberapa akun-akun palsu mengancam atas tindakan yang disampaikan klien saya,” kata dia dikutip dari TribunTernate.com, Minggu (13/11/2022).

Bahtiar menyebut, salah satu ucapan kepada klienya yakni "Hati-hati dengan kamu punya argumen yang dikatakan dalam video yang sudah beredar viral. Bisa laporkan pasal pencemaran nama baik. Yang tadinya ingin lulus pada akhirnya gagal lagi."

Selain itu, sempat disebutkan kalimat bernada ancaman "Tinggal menunggu waktu saja maka situasi akan terbalik.”  

Dia menjelaskan, dari sisi hukum hal tersebut bisa masuk dalam ancaman karena kliennya diteror dengan nomor atau akun-akun yang tidak dikenal.

"Akan tapi kalau panitia meralat kembali dan Sulastri kembali ikut pendidikan makanya panik. Jangan sampe posisinya dikembalikan kembali sebab kuota Maluku Utara, hanya 7 orang untuk tenaga Bakumsus makanya ini yang buat mereka panik," ucap dia.

Saat ini pihaknya akan menunggu keputusan yang disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko dalam kasus tersebut.

“Saat ini kita masih menunggu keputusan Bapak Kapolda, untuk menyampaikan secara langsung hasilnya seperti apa,” pungkas dia.

Baca Juga: Mabes Polri Tangani Kasus Sulastri, Anak Petani yang Lulus Bintara tapi Diganti Keponakan Perwira

Sebelumnya, Sulastri telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir hingga dinyatakan lulus. Bahtiar menegaskan, jika Sulastri melewati batasan umur seharusnya sejak awal digugurkan.

"Karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan. Apalagi ini disupervisi langsung oleh Mabes Polri. Dan yang bersangkutan tidak ada masalah, kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?" jelas dia.

"Ini seolah-olah mencari kelemahan dia, menurut kami syarat umur tadi. Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia," kata dia.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa yang menimpa Sulastri ini.

Menurut Michael Irwan, usia Sulastri memang melebihi syarat yang ditentukan. Setelah dicek, usia Sulastri telah lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022 lalu.

"Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertentangan dengan usia," ujar dia. 

Namun, Michael mengakui pihaknya melakukan kesalahan terkait batas umur ini dan akan melakukan evaluasi. Menurut dia, hal itu dapat terjadi karena kesalahan penginputan data diri dari operator.

"Iya memang, harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," jelas dia.

Michael juga membantah adanya titipan anggota Polri dalam peristiwa ini. "Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," tegas dia.

Sementara Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol Sandi Nurgroho mengungkapkan pihaknya akan memberikan kesempatan kembali bagi Sulastri untuk diikutkan sebagai siswa Bintara Polri Gelombang ke II Tahun 2022.

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka. Insya Allah masih ada harapan," jelas dia.

Baca Juga: Kisah Polwan AKP Srimulat yang Deg-degan Saat Kawal Ferdy  Sambo dari Mobil Tahanan ke Persidangan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: