Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Alasan Penundaan Sidang Tak Jelas, Ingatkan soal Asas Contante Justitie
Hukum | 13 November 2022, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Yonathan Baskoro, menilai alasan penundaan sidang pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan proses hukum (obstruction of justice), tidak jelas.
Pasalnya, menurut informasi awal yang diterima pihaknya, alasan penundaan sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, karena menjaga kekondusifan dan kemananan KTT G20 di Bali.
Namun, kata Yonathan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menyampaikan bahwa penundaan itu bukan karena G20, melainkan karena akan dilakukan evaluasi.
"Kenyataannya ini (sidang) diundur, sedangkan informasi yang kita terima ada banyak alasan," kata Yonathan dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (13/11/2022).
"Pertama ada yang bilang katanya menunggu G20, tapi ternyata dibilang tidak ada kaitannya. Pihak kejaksaan mengatakan akan dilakukan evaluasi."
Dia pun lantas mempertanyakan terkait evaluasi yang dimaksud.
"Nah kita jadi tanda tanya evaluasi apa sebenarnya?" tegasnya.
Yonathan pun kemudian mengingatkan bahwa peradilan di Indonesia menganut asas contante justitie.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Penundaan Sidang Yosua Rugikan Terdakwa, Tapi Bisa Atur Strategi
Adapun asas tersebut dapat dimaknai bahwa proses penegakan hukum dan keadilan harus dilaksanakan dengan cepat/kontan.
"Saya ingin mengingatkan bahwasanya kita menganut asas contante justitie," ucapnya.
"Di mana yang artinya pengadilan kita harus speedy trial yang cepat begitu ya."
Meski demikian, dia menekankan jika memang benar sidang ditunda karena alasan tersebut, pihaknya pun berharap evaluasi dapat difokuskan kepada kesaksian para saksi yang dinilai berpotensi memberikan keterangan palsu.
"Menurut saya lebih fokus (evaluasi) kepada kepastian saksi-saksi yang sudah diberikan penilaian oleh hakim dan jaksa yang berpotensi memberikan keterangan palsu. Ini yang harus dievaluasi," tegasnya.
"Saya mendorong jika (saksi) masih memberikan keterangan yang berbelit-belit itu, ditahan."
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, ditunda selama sepekan.
Kabar tersebut diumumkan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto yang menyampaikan bahwa sidang Ferdy Sambo cs yang dijadwalkan digelar pada 14-18 November 2022 akan diundur ke pekan selanjutnya.
"Ditunda ke hari Senin tanggal 21 Nopemver 2022 sampai Jumat 26 November 2022," ucap Djuyamto.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, mereka yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.
Sementara itu, terdakwa obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan itu yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Pihak Kejari Jaksel Tegaskan Penundaan Sidang Sambo Cs untuk Evaluasi Kasus yang Menarik Perhatian
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com