> >

Kasus Kematian Keluarga di Kalideres karena Dugaan Kelaparan dan Pentingnya Kesalehan Sosial

Agama | 12 November 2022, 11:41 WIB
Satu keluarga ditemukan meninggal di Perumahan Citra Garden 1 Extension, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (10/11/2022) malam. Pada Jumat (11/11/2022) polisi menyebut jenazah diduga meninggal karena kelaparan. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penemuan jenazah satu keluarga di perumahan Citra Garden 1 Extension, Kalideres, Jakarta Barat, menjadi perbincangan publik. Berdasarkan hasil autopsi awal, kepolisian menyebut tidak ditemukan adanya sisa makanan di dalam lambung keempat jenazah.

Hal itu menimbulkan dugaan jika mereka meninggal dunia karena kelaparan. Padahal semua agama, mengajarkan tanggung jawab sosial sebagai kewajiban bersama. Misalnya, menempatkan kasalehan sosial, pada situasi tertentu bahkan lebih utama dari amalan ibadah tertentu.

Sejumlah ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyesalkan peristiwa ini, dan mengaitkannya dengan lunturnya kesalehan sosial di masyarakat. 

Menyitat penjelasan di laman NU Online, Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, di laman tersebut mencontohkan jika ada situasi berhadapan misalnya dua pilihan antara berhaji dan membantu tetangga yang kelaparan maka Islam mendahulukan untuk membantu tetangga yang kelaparan.

Ahmad menyebut, kemampuan berhaji bukan hanya sekadar bisa atau tidaknya membayar ongkos haji, tetapi juga kemampuan menafkahi orang-orang yang menjadi tanggung jawab calon jemaah haji.

Menurutnya, orang-orang tersebut adalah istri, kerabat, budak yang menjadi pelayannya.

Selain itu, termasuk pula "masyarakat muslim yang sangat membutuhkan uluran tangan, walau tidak ada hubungan darah dengan calon jamaah haji tersebut."

Baca Juga: Geger Satu Keluarga Kalideres, Berapa Lama Anda akan Mati saat Tubuh Tidak Makan? Ini Penjelasannya

Ahmad lantas menukil penjelasan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi. Orang dengan kemampuan finansial, terangnya, wajib memberi perhatian apabila menemukan orang yang kekurangan makanan dan pakaian yang layak.

"Mayoritas masyarakat, bahkan sampai orang-orang shalih sekalipun, banyak yang tidak peka terhadap permasalahan krusial seperti ini," tulis Ahmad.

Penjelasan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi, Ianat Ath-Thalibin, [Darul Fikr, 1997], juz 2, halaman 319 (Sumber: Tangkapan layar laman NU Online)

Artinya: "Maksud dari orang-orang yang wajib dinafkahi (selama ditinggal haji) adalah kerabat, budak yang menjadi pelayannya, dan orang-orang Islam yang sangat membutuhkan uluran tangan meskipun bukan kerabatnya sendiri. 

Seperti yang telah disampaikan oleh para ulama dalam Bab Jihad, bahwa menghilangkan beban hidup atau memenuhi kebutuhan primer umat Islam seperti memberi makanan, pakaian, dan lain sebagainya adalah wajib bagi orang kaya yang memiliki kecukupan finansial melebihi kebutuhannya dalam satu tahun.

Hal ini kurang diperhatikan oleh kebanyakan orang termasuk orang yang dianggap shaleh."

(Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi, Ianat Ath-Thalibin, [Darul Fikr, 1997], juz 2, halaman 319).

Ustadz Ahmad Mundzir pun menyimpulkan bahwa apabila ada orang yang sudah mampu haji, namun masih ada tetangganya yang kelaparan, kekurangan secara mendesak, maka ia wajib menyantuni mereka.

Jika uangnya masih tersisa setelah digunakan untuk menyantuni tetangganya dan cukup untuk berhaji, orang tersebut juga harus menjalankan ibadah haji wajib.

Baca Juga: Fakta-Fakta dan Temuan Awal Penyebab Satu Keluarga Tewas di Kalideres

Namun, kata Ahmad, jika ada orang mampu berhaji tapi uangnya hanya cukup untuk mendaftar dan memenuhi perlengkapan pribadinya sendiri, dan di saat yang sama, keluarga atau tetangganya ada yang sangat membutuhkan bantuan misalnya untuk membeli makanan pokok dan pakaian layak, maka dia tidak wajib melaksanakan ibadah haji pada tahun itu.

Sebab, tanggung jawab nafkah keluarga dan kebutuhan sosial masyarakat muslim yang mendesak tetap harus lebih didahulukan.

Ahmad mengatakan, akan berbeda bila keluarga sudah hidup cukup dan masyarakat sekitarnya—walaupun mereka miskin—tapi masih pada batas wajar.

Dalam konteks ini, tentu haji yang hukumnya wajib harus diprioritaskan daripada sedekah sunnah.

Catatan Redaksi: 

Redaksi mengubah judul artikel di atas untuk memberi konteks yang lebih tepat. Sebelumnya, judul artikel di atas 'Membantu Tetangga yang Kelaparan Lebih Utama daripada Berhaji, Sayangnya Banyak yang Tidak Peka'
 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU