Pendataan Tenaga Kesehatan Non-ASN Diperpanjang sampai 14 November, Ini Cara Ceknya
Sosial | 12 November 2022, 04:15 WIBTenaga Kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Apabila namanya belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan diminta langsung menghubungi dinas kesehatan setempat.
“Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022,” ujar drg Arianti Anaya
Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN nantinya diverifikasi dan divalidasi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi dan dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV