> >

Pendataan Tenaga Kesehatan Non-ASN Diperpanjang sampai 14 November, Ini Cara Ceknya

Sosial | 12 November 2022, 04:15 WIB
Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK Tenaga Kesehatan. (Sumber: nakes.kemkes.go.id/pppk2022)

Tenaga Kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

Apabila namanya belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan diminta langsung menghubungi dinas kesehatan setempat.

“Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022,” ujar drg Arianti Anaya

Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN nantinya diverifikasi dan divalidasi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi dan dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing. 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU