> >

Buntut Penundaan Sidang Indra Kenz, Korban Binomo Ramai-ramai Bakal Nginap di PN Tangerang

Hukum | 11 November 2022, 11:55 WIB
Puluhan korban penipuan robot trading Binomo demo meminta Indra Kenz divonis 20 tahun penjara. (Sumber: Tribun Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Korban Indra Kenz menggelar aksi protes di halaman Pengadilan Negeri Tangerang atas tindakan Hakim yang mengubah jadwal sidang putusan.  

Pasalnya, para korban datang dari berbagai kota di Indonesia. Mereka pun akan menginap massal di PN Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7 Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

“Jumat, tanggal 11 akan ada nginap massal di Tangerang, karena korban tidak punya ongkos bolak-balik dan membutuhkan biaya besar, banyak korban akan ada di PN tangerang sampai tanggal 14 November nanti sampai sidang putusan,” tulis keteranga dari para korban Indra Kenz yang diterima Kompastv, Jumat (11/11/2022).

Hal ini merupakan buntut dari sidang pembacaan vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz yang ditunda.

Sejatinya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten membacakan putusan vonis Indra Kenz pada hari ini, Jumat (28/10/2022).

Namun Hakim Ketua, Rahman Rajaguguk menuturkan sidang harus ditunda, pasalnya majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah untuk menentukan vonis.

Baca Juga: Sidang Ditunda, Sejumlah Korban Indra Kenz Sempat Ricuh di Luar Pengadilan Negeri Tangerang

"Putusan hari ini belum dapat dibacakan. Banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dapat memaklumi," kata Hakim ketua Rahman dalam persidangan di PN Tangerang, Jumat petang, seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Eka Marlupy.

 

Rahman mengaku belum selesainya musyawarah berkas putusan antara majelis hakim ini lantaran masih banyak pekerjaan yang dilakukan.

Selain itu, dia juga berpendapat tidak mudah memberikan putusan dalam kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz tersebut.

"Kita selama ini sidang sampai malam kita jalani kok, tapi masalah ini bukanya segampang itu, kita harus berpikir," ujarnya.

Sidang pun dikabarkan akan ditunda sampai 14 November 2022.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban Binomo, Ridho Putra Nusantara Zalukhu mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim tersebut.

Pasalnya sidang kali ini seharusnya menjadi final pembacaan vonis untuk Indra Kenz.

"Pada dasarnya kami sangat kecewa karena korban banyak yang datang dari luar kota. Jadi korban sudah berkumpul untuk mengawal kasus ini, tetapi ditunda," ungakpnya.

Dia pun menuturkan dalam perkara ini korban tidak hanya dirugikan secara meterial namun juga secara prikologis.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU