Ini Alasan Pemekaran Papua, Kini Tambah 3 Provinsi Baru
Peristiwa | 11 November 2022, 05:59 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Hari ini, Jumat (11/11/2022) pemerintah bakal melantik 3 PJ Gubernur untuk 3 Provinsi Baru Papua. Pemekaran Papua itu disahkan pemerintah lewat rapat paripurna DPR pada 30 Juni 2022 silam.
Tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran provinsi Papua, sehingga nantinya akan ada lima provinsi. Yaitu, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
Ditambah propinsi yang sudah ada lebih dulu, yakni Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua.
Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten. Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.
Baca Juga: Bintang Kejora Berkibar di Kampus Papua saat Demo, 13 Mahasiswa Ditangkap Polisi
Lantas, apa alasan pemerintah lakukan pemekaran Papua?
Dilansir dari situs resmi DPR RI, pemekaran Provinsi Papua disahkan dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.
DilKetua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, penambahan tiga provinsi baru di Papua terkait percepatan kesejahteraan.
“Adapun tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua," Doli dalam laporan yang dibacakannya di rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022).
“Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat papua,” tambahnya.
Baca Juga: Danrem di Papua Berharap Tokoh Papera Ramses Ohee Diangkat Jadi Pahlawan, Total Bela NKRI
Adapun Ketua DPRI RI, (H.C) Puan Maharani mengatakan, pemekaran Papua adalah dukungan pemerintah.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2022).
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucapnya.
Puan memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB (Derah Otonom Baru).
Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.
“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV