> >

KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Jadi Tersangka, Pakar Hukum Tata Negara: Mafia di MA Sudah Lama

Hukum | 10 November 2022, 20:06 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (10/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Bocoran KPK soal Hakim Agung Tersangka Baru Kasus Suap MA: Pernah Dipanggil Jadi Saksi

"Ini yang gagal mendeteksi adanya mafia ini, (Bawas) lebih banyak mendeteksi perilaku-perilaku lainnya seperti perselingkuhan, narkoba tapi tindak pidana korupsi belum ada yang terungkap," ujar pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu. 

Selain pengawasan, menurut Bivitri, rekrutmen hakim agung juga perlu menjadi sorotan. Menurutnya, rekrutmen hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial masih ada kelemahan.

Semisal rekam jejak para calon hakim agung banyak yang tidak mendapat perhatian yang cukup. Sehingga para hakim agung, bahkan yang tertangkap KPK saat ini, pernah dipertanyakan oleh masyarakat sipil saat proses rekrutmen.

"Jadi dua tempat ini harus menjadi perhatian, dari pengawasannya dan rekrutmennya. Sebenarnya banyak lagi yang harus dibongkar dalam konteks SDM (sumber daya manusia, red) hakim," ujar Bivitri. 

Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Sekretaris dan Hakim Agung Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Sementara itu, sepuluh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Mereka sebagai penerima suap.

Adapun tersangka pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU