KPK Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta, Sita Uang Tunai hingga Emas Batangan
Hukum | 10 November 2022, 17:40 WIBDiberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022. Hal ini diketahui dari pengacara Lukas yang menerima surat panggilan pemeriksaan.
Namun, sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan kasus yang menjeratnya itu.
KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik KPK, dengan alasan sakit.
KPK juga telah melayangkan surat pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September hingga 7 Maret 2023.
KPK akhirnya memeriksa Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua. Ketua KPK Firli Bahuri dan tim medis independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut terlibat dalam pemeriksaan itu.
Namun, KPK memutuskan belum menahan Lukas yang dikabarkan tengah menderita sakit.
Baca Juga: Soal Ketua KPK Temui Lukas Enembe di Papua, MAKI Dorong Penahanan Paksa
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV