> >

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di MA: Satu di Antaranya Hakim Agung

Hukum | 10 November 2022, 13:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Breaking News, Kompas TV, Kamis (10/11/2022). 

"Hari ini kami sampaikan perkembangan proses penyidikan baru, dan telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baru di dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Ali Fikri. 

 

Meski belum dapat mengungkapkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Ali Fikri membenarkan bahwa salah satunya adalah Hakim Agung di MA. 

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," ujarnya.

Ali Fikri menuturkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan ketercukupan alat bukti yang penyidik miliki. 

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Unila, Andi Desfiandi Beri 250 Juta untuk 2 Nama di Fakultas Kedokteran

Lebih lanjut dia mengatakan identitas tersangka, konstruksi perkara, serta pasal yang disangkakan bakal segera diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU