> >

Cerita Saksi Aryanto: Belum Ada yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Peristiwa | 10 November 2022, 12:41 WIB
Aryanto, Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri mengungkapkan setiap perintah Ferdy Sambo harus segera dilaksanakan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Penasihat Kapolri: Sidang Obstruction of Justice Tertatih-tatih, Laporan Polisi ke Jaksa Tak Detail

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pun menjeratnya dengan ancaman pidana Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Selain itu, Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Sidang Obstruction of Justice Dilanjutkan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU