> >

Erman Anggap Soal Brigadir J Mengendap-endap Turun di Rumah Magelang Belum Terungkap di Sidang

Peristiwa | 10 November 2022, 06:56 WIB
Erman Umar, Pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menganggap persidangan belum mengungkap soal kebenaran pernyataan Kuat Ma’ruf yang mengatakan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat mengendap-endap turun dari lantai 2 rumah Magelang. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia)

Sebagai informasi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Keduanya, dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau serendah-rendahnya penjara 20 tahun.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU