Mantan Hakim Agung Ingatkan Ancaman Pidana 7 Tahun Kesaksian Palsu pada ART Sambo Susi-Kodir
Hukum | 9 November 2022, 20:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, mengingatkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dan Kodir, untuk tidak memberikan kesaksian palsu di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Memberikan kesaksian palsu dapat disanksi dengan hukuman selama tujuh tahun, sesuai ketentuan dalam KUHP Pasal 242 Ayat 1. Gayus menjelaskan, ancaman pidana kesaksian palsu ini cukup tinggi karena sangat merugikan proses penegakan hukum.
“Secara normatif diatur di KUHP 242 Ayat 1, ya itu tegas sekali. Ancaman hukumannya pun ditegaskan di ayat 2 itu tujuh tahun karena itu sangat merugikan proses penegakan hukum ini,” kata Gayus dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (9/10/2022).
Baca Juga: Hakim Kasus Richard Pertimbangkan Jerat ART Keluarga Ferdy Sambo dengan Pasal Kesaksian Palsu
Tak hanya itu, orang yang membujuk agar seseorang memberikan keterangan palsu juga dapat dipidana. Ancaman pidananya bahkan bisa lebih berat ketimbang orang yang memberikan keterangan palsu.
“Tetapi saya perlu mengingatkan, bagi yang membujuk dan menghasut, juga dikenakan sanksi yang sama. Apabila saksi ini dihukum, maka yang membujuk dan menghasut itu sama, bahkan bisa ditambah, yaitu merintangi proses hukum,” jelasnya.
Gayus pun mengingatkan majelis hakim yang menangani perkara ini, untuk menindak tegas pihak-pihak yang dicurigai memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Hakim memberi perintah pada aparaturnya, jaksa atau panitera, untuk melakukan tindakan bahwa ini melanggar pasal. Di sana akan diikutsertakan siapa yang menyuruh, itu harus dipertegas di pemeriksaan,” pungkas DIA.
Baca Juga: Kuasa Hukum soal Pemeriksaan Saksi: Kita Dapat Fakta, Ricky Rizal Tak Layak Duduk di Kursi Terdakwa
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) curiga bahwa asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi, menggunakan handsfree saat bersaksi di persidangan.
Kecurigaan itu diungkapkan langsung oleh jaksa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Jaksa curiga bahwa Susi, ART Ferdy Sambo menjawab pertanyaan dalam persidangan berdasarkan arahan pihak tertentu melalui handsfree.
Tak hanya itu, hakim juga curiga bahwa keterangan yang diberikan Susi di persidangan tidak benar atau bohong.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV