> >

Ahli Psikologi Forensik Sebut Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J Marah dengan Tepat, Ini Alasannya

Hukum | 9 November 2022, 18:10 WIB
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tampak kesal mendengar keterangan saksi Diryanto yang berubah-ubah di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Menurut dia, semakin banyak keterangan saksi yang berhasil hakim tangkap sebagai cerita karangan atau mengada-ada, semakin tinggi pula keyakinan hakim bahwa pihak penghasut saksi memang sedang berupaya mempersulit persidangan sekaligus merusak kewibawaan hakim. 

"Akibatnya berakumulasi, jangan kaget kalau nantinya hakim memberikan hukuman sangat berat," tegasnya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Ricky Rizal Keberatan 10 Saksi Diperiksa Sekaligus, Hakim: Apa yang Saudara Cari?

Mengenai sidang pembunuhan Brigadir J, ia menilai bahwa hakim pantas marah setelah melihat keluarga almarhum marah. 

"Lewat amarahnya, hakim meyakinkan keluarga korban bahwa mereka berada dalam naungan hakim," ujarnya. 

"Hakim menunjukkan bahwa persidangan ini bisa diandalkan untuk memperjuangkan nasib korban," lanjut dia.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan tersebut tampak menunjukkan sikap kesal terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Dicurigai Berbohong, Pakar Hukum: Bisa Terancam Hukuman Sembilan Tahun

Terbaru, hakim kesal terhadap saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, yang memberikan keterangan berbeda pada sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Rabu (9/11/2022).

Sebelumnya, hakim juga tampak berkata tegas kepada ART Sambo lainnya, Susi, yang sering terdiam saat menjawab pertanyaan majelis hakim saat mengikuti sidang terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) pada Senin (31/10/2022). 

Beberapa kali hakim mengingatkan para saksi itu bahwa keterangan palsu dapat dipidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Pengacara Ricky Rizal Protes Pemeriksaan 10 Saksi Digabung di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa?

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU