5 Fakta Video Syur 'Kebaya Merah' yang Viral, Pemeran Bukan Pegawai Hotel tapi Model
Viral | 9 November 2022, 14:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Beredarnya video syur wanita kebaya merah sempat meresahkan masyarakat.
Polisi pun memburu pelaku atau aktor yang berperan dalam video syur wanita kebaya merah yang viral tersebut.
Pada Minggu (6/11/2022) lalu, Polda Jawa Timur akhirnya menangkap dua pelaku yang berinisial ACS dan AH.
Kini kedua pelaku yang diduga sebagai pemeran video syur kebaya merah pun sudah ditetapkan tersangka hingga terancam penjara maksimal 6 tahun.
Berikut fakta-fakta terkini mengenai "wanita kebaya merah" yang viral di media sosial:
1. Ditangkap di Surabaya
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap ACS dan AH di lokasi yang sama.
Baca Juga: 2 Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Juga Jual Konten ke Luar Negeri Lewat Telegram
Saat ditangkap, keduanya berada di sebuah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11).
"Iya, sudah ditangkap," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
2. Pelaku warga Surabaya dan Malang
Farman mengatakan, AH adalah perempuan berkebaya merah yang berasal dari Malang, namun tinggal di Surabaya.
Adapun ACS, merupakan pria asli Surabaya yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
3. Produksi ratusan konten video syur
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan ACS dan AH telah memproduksi sekitar 92 video dewasa dengan berbagai judul dan 100 foto vulgar.
Ratusan konten dewasa itu diproduksi oleh keduanya sejak Januari hingga Oktober 2022.
ACS dan AH yang merupakan pasangan kekasih menerima pesanan pembuatan konten vulgar melalui DM Twitter.
4. Identitas pemeran video wanita kebaya merah
Di awal kasus, sempat beredar informasi bahwa pemeran perempuan di video tersebut merupakan pegawai hotel.
Baca Juga: Pemeran "Kebaya Merah" Kena UU ITE dan Pornografi, Lima Tahun Penjara Siap Menanti
Namun, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih memastikan hal itu tidak benar.
"Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.
Rupanya AH merupakan model dan juga influencer yang aktif di media sosial.
Sementara itu, ACS itu disebut polisi merupakan pengusaha Event Organizer (EO).
5. Ditetapkan jadi tersangka
ACS dan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Jawa Timur.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribunnews, Kompas.com