> >

BPOM Cabut Sertifikat Distribusi 2 Penyalur Sumber Racun pada Obat

Update | 9 November 2022, 14:28 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut pihaknya mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)  kepada dua pedagang besar farmasi (PBF) buntut kasus cemaran EG dan DEG. (Sumber: YouTube/BPOM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada dua pedagang besar farmasi (PBF). Kedua pedagang besar farmasi itu dinyatakan menyalurkan bahan baku 'racun' pada obat. 

Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito sebelumnya menyebut kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang terlampau besar dalam obat sebagai racun. 

Penny menyebut dua pedangang besar farmasi itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo. 

"Terbukti menyalurkan bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG-DEG yang tidak memenuhi syarat," kata Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).  "Jadi akan juga dikenai sanksi berupa pencabutan sertifikat CDOB."

Dua pegadang besar farmasi itu belum dikonfirmasi.

Penny mengatakan, dari penyelidikan diketahui dua PBF tersebut juga tidak melakukan kualifikasi pemasok bahan pelarut sesuai ketentuan. Bahan obat yang mereka salurkan dianggap tidak sesuai kualitas yang semestinya.

"Dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan," kata dia.

Baca Juga: Daftar 69 Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Terbukti Ada Cemaran Etilen Glikol Berlebih

Penny juga mengumumkan dua lagi perusahaan farmasi yang terbukti menggunakan 'racun'-- etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas, pada obat.

Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Dua perusahaan itu menambah daftar perusahaan farmasi yang dinyatakan oleh Badan POM melanggar kelayakan distribusi CPOB. 

Tiga industri farmasi sudah terlebih dahulu masuk daftar yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Badan POM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasi sebagai sanksi administratif kepada tiga perusahaan itu.

Hingga kini, Kompas.TV belum memperoleh konfirmasi dari ketiga perusahaan itu mengenai sanksi atas penggunaan 'racun' pada obat produk mereka. 

Sedangkan Badan POM menyatakan persoalan senyawa kimia berlebih pada obat ini sedang berproses ke ranah pidana.

Baca Juga: BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Terbukti Gunakan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU