> >

Link Live Streaming Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, 10 Saksi Dihadirkan

Hukum | 9 November 2022, 09:52 WIB
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali berlanjut, Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan bertemu 10 saksi termasuk dari asisten rumah tangga dan ajudan Ferdy Sambo.

Sebelumnya, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan pihak yang memberikan saksi sama seperti sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11) kemarin.

Baca Juga: Jelang Pertemuan Saksi Susi dengan Terdakwa Kuat Ma'ruf di Ruang Pengadilan!

Persidangan ini ditayangkan langsung melalui siaran Kompas TV. Ini link live streaming untuk menyaksikan sidang secara langsung.

>>> LINK LIVE STREAMING SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Saksi yang dihadirkan yakni sopir, ajudan, security, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo. Berikut daftarnya.

  1. Susi (ART di rumah Saguling)
  2. Laba Kobam atau Damson (sekuriti di rumah Saguling)
  3. Abdul Somad (ART di rumah Jalan Bangka)
  4. Alfonsius Dua Lurang (sekuriti di rumah Jalan Bangka)
  5. Daryanto atau Kodir (ART di rumah dinas Duren Tiga)
  6. Marjuki (sekuriti di rumah dinas Duren Tiga)
  7. Adzan Romer (ajudan Sambo)
  8. Daden Miftahul Haq (ajudan Sambo)
  9. Farhan Sabilah (ajudan Sambo)
  10. Prayogi Iktara Wikaton (sopir Sambo).

Baca Juga: Keluarga Kaget, di WhatsApp Grup Famili, No HP Brigadir J Tiba-tiba Aktif Kemudian Keluar

Seperti diketahui Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara untuk Ferdy Sambo dijerat dengan pasal khusus karena terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU