> >

Update Covid-19 di RI 8 November: Kasus Positif Tambah 6.601, Meninggal Dunia 38 Orang

Update corona | 8 November 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi Covid-19. Pada Selasa (8/11/2022), konfirmasi positif Covid-19 bertambah 6.601 kasus dalam 24 jam terakhir. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tren kenaikan kasus konfirmasi harian virus corona (Covid-19) di Indonesia masih terjadi. 

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa (8/11/2022), konfirmasi positif Covid-19 bertambah 6.601 kasus dalam 24 jam terakhir.

Adanya tambahan tersebut, membuat total kasus positif saat ini menjadi 6.531.721 sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020 lalu.

Data yang sama menunjukkan, ada penambahan kasus sembuh. Dalam sehari, jumlahnya bertambah 3.197, sehingga total menjadi 6.331.960 orang.

Di sisi lain, kematian akibat Covid-19 bertambah 38 pasien. Penambahan itu membuat total kematian mencapai 158.909 orang.

Kasus aktif Covid-19 menjadi 40.852 orang atau naik 3.366 kasus dari kemarin. Sedangkan kasus suspek Covid sebanyak 5.054 orang dan spesimen yang diperiksa 77.140 sampel.

Baca Juga: Siap-Siap! Luhut Prediksi Puncak Gelombang Varian Baru Covid-19 Terjadi Satu hingga Dua Bulan Lagi

Sementara itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level di seluruh Indonesia kembali diperpanjang, Selasa (8/11/2022).

Kebijakan ini berlaku hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali berlaku sampai 5 Desember 2022.

Dalam perpanjangan PPKM periode ini, seluruh wilayah di tanah air masih masuk dalam PPKM level 1. 

Aturan mengenai PPKM Level 1 Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. PPKM Level 1 akan berlangsung pada 8-21 November 2022.

Sementara itu, wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.

Dalam beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).

Begitu juga dengan bioskop, pusat perbelanjaan, restoran, masih bisa beroperasi seperti biasa. Sedangkan aktivitas sekolah juga masih bisa tatap muka, namun terbatas.

Baca Juga: Kemenko PMK Imbau Masyarakat Waspadai Covid-19 Subvarian Baru

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU