> >

Obyektivitas Susi ART Ferdy Sambo Dipertanyakan, Pakar Hukum Sebut Masih Ada Relasi Kuasa

Hukum | 8 November 2022, 16:17 WIB
Pakar hukum pidana Jamin Ginting (kiri) mempertanyakan obyektivitas saksi Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yang mencium tangan dan memeluk majikannya, Selasa (8/11/2022).. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting mempertanyakan obyektivitas saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mencium tangan ketika bersalaman dengan dua majikannya itu di ruang sidang.

Ia juga menilai masih ada relasi kuasa antara Susi dan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

"Jadi kalau dia sudah ada relasi kuasa seperti ini dan hakim melihat secara gestur dalam konteks tadi (memeluk dan mencium tangan terdakwa -red) dan relasi seperti ini, hakim akan menilai ini masih dalam relasi kuasa," kata Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan itu di Breaking News KOMPAS.TV, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Daden Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Jenis Senjata yang Dibawa Atasannya dan Selalu Ada di Mobil

Sebab, Jamin menyebut Susi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa bukan untuk membela terdakwa, melainkan membuat terang tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Belum memberikan keterangan saja sudah seperti ini, bagaimana nanti dia memberikan keterangan yag obyektif, terkait dengan apa yang dia lihat dan apa yang dia dengar?" tanya pakar hukum tindak pidana korupsi itu.

Baca Juga: Cium Putri Candrawathi di Ruang Sidang, Ferdy Sambo Disoraki Hadirin, Hakim: Mohon Tertib!

Menurut Jamin, mestinya penasihat hukum tidak memperkenankan saksi untuk berinteraksi langsung dengan terdakwa.

"Sebenarnya kalau kita PH (penasehat hukum), hal seperti ini harus dihidari, nggak boleh," ujar pakar hukum pidana dan tindak pidana korupsi itu.

"Jangan dipertontonkan di depan persidangan," tegasnya.

Tindakan mencium tangan yang dilakukan Susi terhadap majikannya itu, menurut dia, dapat membuat hakim berpikir tentang adanya relasi kuasa yang melekat di antara Susi dengan dua terdakwa.

"Dan itu satu poin bagi hakim, saya khawatir itu ditanyakan oleh hakim," jelasnya.

Meski seandainya Susi melakukan itu karena kepolosannya yang rindu dengan majikannya selama ini, Jamin menilai bahwa hal itu justru menunjukkan bahwa ART keluarga Sambo itu masih bisa dipengaruhi majikannya.

"Karena kepolosannya itu, dia masih bisa dipengaruhi," terang dia.

Baca Juga: Setelah Peluk Putri dan Cium Tangan Ferdy Sambo, Susi Membungkuk di Kursi Sambil Pegang Lutut

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Susi tampak memeluk dan cium tangan kedua atasannya itu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (8/11/2022).

Susi yang masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB itu langsung menghampiri Putri untuk bersalaman, cium tangan, dan saling berpelukan.

Setelah berpelukan, Putri sempat memegang wajah susi dengan dua telapak tangannya beberapa saat.

Kemudian, Susi juga tampak mencium tangan Ferdy Sambo setelah beranjak dari depan Putri.

Susi tampak menjadi satu-satunya saksi perempuan yang ada di ruang sidang saat majelis hakim memeriksa identitas para saksi.

Baca Juga: Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Pakai Baju Serba Putih

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang melaksanakan sidang pemeriksaan saksi pada hari ini, Selasa (8/11/2022) di PN Jakarta Selatan.

Sambo, Putri, dan tiga terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Ahli Hukum Tegaskan Motif Ferdy Sambo Penting untuk Putusan Hakim: Kenapa Disembunyikan?

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: