> >

KPK Hibahkan Aset Senilai Rp30 M ke TNI AU, Hasil Rampasan dari Terpidana Korupsi

Hukum | 8 November 2022, 19:29 WIB
Serah terima aset sitaan KPK ke TNI AU dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11). (Sumber: Website KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – TNI Angakatan Udara mendapat hibah berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp30 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menuturkan aset-aset tersebut merupakan milik dari terpidana korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar.

Penyerahan aset dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli dalam siaran persnya.

Anas merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010-2013 yang tersandung korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Sedangkan Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Ia dinyatakan bersalah dalam suap pengadaan dan mesin di perusahaan negara itu.

KPK mengungkapkan, aset yang dihibahkan kepada TNI AU merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang terletak di Jalan Teluk Semangka, Blok C9, Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Permohonan PK Anas Urbaningrum Dikabulkan MA, Hukuman Berkurang Jadi 8 Tahun

Adapun aset tersebut berwujud tanah 639 meter persegi berikut bangunan seluas 236,28 meter persegi; 134 meter persegi; dan 331,38 meter persegi. Kemudian, bangunan musala seluas 8,64 meter persegi dan pendopo 68 meter persegi.

Aset kedua berupa tanah seluas 374 meter persegi, bangunan seluas 532,5 meter persegi, dan pos satpam 4,76 meter persegi di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No.7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tanah dan bangunan itu merupakan rampasan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Anas dan Emirsyah. Penyitaan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

 

Firli menyampaikan, KPK membuka kesempatan bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk memanfaatkan barang sitaan dari kasus korupsi.

Pemanfaatan bisa dilakukan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, maupun kerja sama pemanfaatan.

Menurut Firli, pengelolaan BMN rampasan kasus korupsi ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, biaya perawatan dan pemeliharaan aset tersebut juga bisa menjadi lebih hemat.

KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo mengapresiasi keputusan KPK menghibahkan aset rampasan korupsi kepada matra TNI AU.

Hal ini pun menjadi bukti kerja sama Kementerian Pertahanan (Kemenhan), khususnya TNI AU, lembaga antirasuah, dan Kementerian Keuangan

“Hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujarnya.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU