Mengapa Siaran Analog Harus Beralih ke Siaran TV Digital? Ini Tiga Alasannya
Sosial | 8 November 2022, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Siaran analog di sebagian wilayah Indonesia resmi mulai dimatikan sejak 2 November 2022 lalu. Banyak masyarakat yang kemudian masih bertanya-tanya, apa alasan di balik penghentian siaran analog dan dialihkan ke TV digital?
Melansir dari Kontan.co.id, Direktur Pengelolaan Media Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktur PM Kominfo) Nursodik Gunarjo, menjelaskan ada tiga alasan utama masyarakat harus beralih ke siaran TV digital.
1. Amanat UU
Peralihan ke TV digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“(Berdasarkan UU Cipta Kerja), pada 2 November 2022 itu sudah dilakukan analog switch off (ASO) maka harus dilaksanakan. Siapa yang tidak melaksanakan berarti melanggar undang-undang dan itu bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenkominfo: Migrasi Televisi Analog ke Digital akan Stabilkan Jaringan Internet di Daerah
2. Tertinggal
Siaran digital di Indonesia sangat terlambat dibanding negara lain.
Jika dibanding dengan negara lain, lanjut Nursodik, mulai dari kawasan Eropa, Timur Tengah, hingga negara tetangga ASEAN seperti Malaysia dan Singapura, Indonesia sangat terlambat menerapkan siaran digital.
Keterlambatan itu akan berdampak pada ketertinggalan Indonesia dalam bidang teknologi dibanding negara lain, khususnya dalam teknologi penyiaran.
“Kita harus mengejar ketertinggalan dengan bangsa lain di bidang teknologi. Saya kira ini menjadi alasan penting bagi kita untuk segera menyejajarkan diri di bidang penyiaran dengan negara-negara lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Cek Perbedaan TV Analog dan TV Digital
3. Boros
Frekuensi yang digunakan dalam siaran analog sangat boros.
Nursodik menuturkan, siaran analog sangat boros frekuensi karena setiap satu stasiun TV menggunakan satu frekuensi sendiri.
Dengan lebih dari 700 jumlah stasiun TV, maka rentang frekuensi 478 – 806 megahertz (MHz) itu habis digunakan semua oleh TV analog di Indonesia.
“Tetapi nanti kalau sudah pindah ke digital, maka satu frekuensi itu bisa digunakan antara enam sampai 13 stasiun TV bersama-sama, sehingga akan terjadi penghematan untuk frekuensi,” jelasnya.
Sisa dari frekuensi itu atau yang disebut digital dividen nanti akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti menguatkan sinyal internet di berbagai daerah.
Selain itu, frekuensi yang didapat ini juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan membuat konten kreatif, hingga pemasaran produk secara online secara cepat.
“Jika selama ini frekuensi yang mereka miliki itu digunakan sepenuhnya oleh TV analog, maka masyarakat dapat memakai memanfaatkan (digital dividen) itu untuk meningkatkan kesejahteraannya,” jelas Nursodik.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kontan.co.id